Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang ETPIK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor Produk Kayu Olahan Ulin dengan dilampiri Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) dan atau Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan Kayu (LMHHOK). (2) Lembaga independen wajib menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan pengesahan (endorsement) sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1). (3) Surveyor independen wajib menyampaikan laporan bulanan hasil verifikasi/ penelusuran teknis ekspor produk industri kehutanan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1). (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal, tembusan kepada Menteri Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Koreksi Anda