Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam waktu 15 (limabelas) hari kalender sejak diterimanya permohonan, melakukan penilaian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, permohonan ditolak Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Ekspor Kayu Ulin dengan format sebagaimana pada lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
