Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkutan dan peredaran produk Kayu Olahan Ulin, harus menggunakan Dokumen Penataan Usahaan Hasil Hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penataan Usahaan Hasil Hutan002E
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id