Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN
Teks Saat Ini
Produk kayu olahan ulin adalah produk yang sudah ada pada pemegang izin usaha industri perkayuan yang berada di Pulau Kalimantan sebelum akhir bulan Desember 2007 sesuai Laporan Mutasi Kayu (LMK bulan Desember 2007) sebagaimana dilaporkan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) dengan surat Nomor 154/BRIK/IV/2008 tanggal 23 April 2008, dengan ketentuan:
a. Jumlah volume Produk Kayu Olahan Ulin yang dapat direkomendasi untuk diekspor oleh setiap pemegang ETPIK sesuai volume pada Laporan Mutasi Kayu stok masing-masing ETPIK.
b. Sebelum mendapat endorsement oleh lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan laporan stok Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan Kayu (LMHHOK) ETPIK.
Koreksi Anda
