Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Produk Kayu Olahan Ulin Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan setelah verifikasi/ penelusuran teknis sebelum muat barang.
(2) Verifikasi/penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh surveyor independen yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
