Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN
Teks Saat Ini
(1) Produk Kayu Olahan Ulin Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mendapatkan pengesahan (endorsement) dari lembaga independen setelah memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan memperhatikan usulan dari Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
