Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap ekspor produk industri kehutanan berbahan baku Kayu Ulin wajib memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Kehutanan.
Koreksi Anda