Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN
Teks Saat Ini
Produk Kayu Olahan Ulin yang dapat diekpsor apabila memenuhi kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/Per/5/2008 termasuk dalam kelompok produk :
a. Kayu gergajian atau dibelah memanjang, diirisi atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 milimeter (Ex HS.4407);
b. Kayu (termasuk strip atau frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikerok, diberi lereng, V- jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya (Ex HS.4409);
c. Peti, kotak, krat, drum dan pengemas semacam itu dari kayu; gelondong kabel dari kayu; palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya dari kayu; kerah palet dari kayu (Ex HS.4415);
d. Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake (Ex HS.4418); dan
e. Bangunan prefabrikasi (Ex HS.9406).
Koreksi Anda
