Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang REKOMENDASI EKSPOR PRODUK KAYU OLAHAN ULIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk Kayu Olahan Ulin yang dapat diekpsor apabila memenuhi kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/Per/5/2008 termasuk dalam kelompok produk : a. Kayu gergajian atau dibelah memanjang, diirisi atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 milimeter (Ex HS.4407); b. Kayu (termasuk strip atau frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikerok, diberi lereng, V- jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya (Ex HS.4409); c. Peti, kotak, krat, drum dan pengemas semacam itu dari kayu; gelondong kabel dari kayu; palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya dari kayu; kerah palet dari kayu (Ex HS.4415); d. Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake (Ex HS.4418); dan e. Bangunan prefabrikasi (Ex HS.9406).
Koreksi Anda