Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Dalam hal debit air dalam kawasan yang dimanfaatkan berkurang atau tidak memenuhi kecukupan persyaratan maka pihak pengelola kawasan dapat melakukan tindakan:
a. pembatasan pemakaian volume air; atau
b. penghentian sementara kegiatan pemanfaatan air
Koreksi Anda
