Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal debit air dalam kawasan yang dimanfaatkan berkurang atau tidak memenuhi kecukupan persyaratan maka pihak pengelola kawasan dapat melakukan tindakan: a. pembatasan pemakaian volume air; atau b. penghentian sementara kegiatan pemanfaatan air
Koreksi Anda