Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dilakukan oleh : a. Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya; atau b. Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, penghargaan dan teguran kepada pemegang izin. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bahan menentukan kebijakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id