Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilaksanakan oleh : a. Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya; atau b. Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi dan tidak langsung terhadap laporan kegiatan yang disusun oleh pemegang IPA, IPEA, IUPA atau IUPEA. (3) Dalam hal hasil evaluasi terhadap pemegang IUPA atau IUPEA menunjukkan kinerja baik, penghargaan dapat diberikan kepada pemegang izin berupa sertifikat dan/atau insentif lainnya yang dikeluarkan oleh Menteri, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangan. (4) Rencana insentif berupa perpanjangan izin secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan pada pemegang izin paling cepat 3 (tiga) tahun sebelum izin yang bersangkutan berakhir. (5) Pemegang IUPA atau IUPEA dengan kinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan yang berakibat pidana; b. tidak pernah mendapat surat peringatan yang berakibat pada dicabutnya izin usaha; c. keuntungan finansial yang diperoleh pemegang izin selama 3 (tiga) tahun berturut-turut menunjukkan peningkatan yang signifikan. (6) Kegiatan evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan hasil evaluasi dijadikan bahan dalam melaksanakan pembinaan serta menentukan kebijakan.
Koreksi Anda