Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya melalui kegiatan:
a. pemeriksaan langsung di lapangan;
b. pemeriksaan kondisi sarana pemanfaatan; dan
c. pemeriksaan laporan kegiatan usaha.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Dalam melaksanakan pengawasan Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan dapat bekerjasama dengan instansi terkait.
(5) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Koreksi Anda
