Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
IPA, IPEA, IUPA dan IUPEA berakhir apabila:
a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi;
b. izin pemanfaatan atau izin usaha pemanfaatan dicabut;
c. pemegang izin mengembalikan izin secara sukarela;
d. badan usaha atau koperasi pemegang izin bubar; atau
e. badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit.
Koreksi Anda
