Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IPA, IPEA, IUPA dan IUPEA berakhir apabila: a. jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi; b. izin pemanfaatan atau izin usaha pemanfaatan dicabut; c. pemegang izin mengembalikan izin secara sukarela; d. badan usaha atau koperasi pemegang izin bubar; atau e. badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id