Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IUPA atau IUPEA diajukan oleh pemohon paling cepat 2 (dua) tahun dan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin.
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada :
a. Direktur Jenderal dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) untuk usaha skala mikro dan usaha skala kecil;
b. Menteri dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) untuk usaha skala menengah dan usaha skala besar;
atau
c. Gubernur dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) untuk skala usaha mikro, skala usaha kecil, skala usaha menengah dan skala usaha besar.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 27 ayat (4) dan ayat
(5), juga dilengkapi dengan persyaratan tambahan :
a. laporan akhir kegiatan usaha pemanfaatan air atau energi air;
b. rencana pengusahaan pemanfaatan air atau energi air lanjutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bukti pembayaran pungutan hasil usaha pemanfaatan air atau energi air; dan
d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin.
(4) Dalam hal permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipenuhi pemohon, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya dalam waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Iuran IUPA (SPP-IIUPA) atau Iuran IUPEA (SPP-IIUPEA) untuk:
a. pemegang IUPA atau IUPEA skala usaha mikro dan skala usaha kecil; atau
b. pemegang IUPA atau IUPEA skala usaha menengah dan skala usaha besar.
(5) SPP-IIUPA atau SPP-IIUPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi paling lambat dalam waktu 24 (dua puluh empat) hari kerja setelah diterimanya SPP-IIUPA atau SPP-IIUPEA.
(6) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipenuhi pemohon, Menteri, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya menerbitkan IUPA atau IUPEA.
(7) Pemegang IUPA atau IUPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibebani kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Koreksi Anda
