Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IPA atau IPEA disampaikan paling lambat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin untuk kelompok masyarakat; atau b. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya izin untuk lembaga sosial dan instansi pemerintah. (2) Permohonan perpanjangan IPA atau IPEA untuk kelompok masyarakat, lembaga sosial dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dengan tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (3) Permohonan perpanjangan IPA atau IPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), juga dilengkapi dengan persyaratan tambahan: a. hasil evaluasi dari Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan; dan b. rencana kegiatan pemanfaatan air atau energi air lanjutan. (4) Tata cara permohonan perpanjangan IPA atau IPEA sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Koreksi Anda