Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu IUPA atau IUPEA diberikan selama 10 (sepuluh) tahun. (2) IUPA atau IUPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi. (3) Perpanjangan IUPA atau IUPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil di suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam; b. Menteri, untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar di suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam; dan c. Gubernur, untuk skala usaha mikro, skala usaha kecil, skala usaha menengah dan skala usaha besar di taman hutan raya.
Koreksi Anda