Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu IUPA atau IUPEA diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
(2) IUPA atau IUPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi.
(3) Perpanjangan IUPA atau IUPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil di suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam;
b. Menteri, untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar di suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam; dan
c. Gubernur, untuk skala usaha mikro, skala usaha kecil, skala usaha menengah dan skala usaha besar di taman hutan raya.
Koreksi Anda
