Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu IPA atau IPEA diberikan selama:
a. 3 (tiga) tahun untuk kelompok masyarakat; atau
b. 5 (lima) tahun untuk lembaga sosial dan instansi pemerintah.
(2) IPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya.
(3) IPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya.
(4) Perpanjangan IPA atau IPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepala UPT atau Kepala UPT/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
