Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu IPA atau IPEA diberikan selama: a. 3 (tiga) tahun untuk kelompok masyarakat; atau b. 5 (lima) tahun untuk lembaga sosial dan instansi pemerintah. (2) IPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya. (3) IPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya. (4) Perpanjangan IPA atau IPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepala UPT atau Kepala UPT/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda