Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin berhak: a. melakukan kegiatan pemanfaatan air atau energi air sesuai izin yang diberikan; dan b. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemanfaatan air atau energi air yang diizinkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id