Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Pemegang izin berhak:
a. melakukan kegiatan pemanfaatan air atau energi air sesuai izin yang diberikan; dan
b. mendapatkan pelayanan dan pembinaan dari Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemanfaatan air atau energi air yang diizinkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
