Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Pemegang IUPA atau IUPEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 34 mempunyai kewajiban:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membayar pungutan pengusahaan pemanfaatan air (PPPA) atau pungutan pengusahaan pemanfaatan energi air (IPPEA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membayar iuran pengusahaan pemanfaatan air (PPPA) atau iuran pengusahaan pemanfaatan energi air (IPPEA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan kegiatan usaha pemanfaatan secara nyata di lapangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak IUPA atau IUPEA diberikan sesuai dengan rencana pengusahaan pemanfaatan yang telah disahkan;
d. menjaga agar kegiatan usaha pemanfaatan air atau energi air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya.
e. merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan IUPA atau IUPEA;
f. mematuhi peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan kawasan konservasi dan pemanfaatan air atau energi air serta dapat berkerjasama dengan UPT atau UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan yang bersangkutan;
g. menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
h. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan kepada pemberi IUPA atau IUPEA;
i. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan;
j. memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan air bersih bila terjadi bencana alam di daerah sekitar suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya; dan
k. melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air, antara lain membangun bunker air dan melakukan perlindungan dan pelestarian sumber daya air.
Koreksi Anda
