Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUPA atau IUPEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 34 mempunyai kewajiban: www.djpp.kemenkumham.go.id a. membayar pungutan pengusahaan pemanfaatan air (PPPA) atau pungutan pengusahaan pemanfaatan energi air (IPPEA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. membayar iuran pengusahaan pemanfaatan air (PPPA) atau iuran pengusahaan pemanfaatan energi air (IPPEA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan kegiatan usaha pemanfaatan secara nyata di lapangan paling lambat 6 (enam) bulan sejak IUPA atau IUPEA diberikan sesuai dengan rencana pengusahaan pemanfaatan yang telah disahkan; d. menjaga agar kegiatan usaha pemanfaatan air atau energi air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya. e. merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan IUPA atau IUPEA; f. mematuhi peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan kawasan konservasi dan pemanfaatan air atau energi air serta dapat berkerjasama dengan UPT atau UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan yang bersangkutan; g. menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam; h. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan kepada pemberi IUPA atau IUPEA; i. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan; j. memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan air bersih bila terjadi bencana alam di daerah sekitar suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya; dan k. melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air, antara lain membangun bunker air dan melakukan perlindungan dan pelestarian sumber daya air.
Koreksi Anda