Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPA dan IPEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) mempunyai kewajiban: a. menyusun rencana kerja tahunan; b. melaksanakan rencana kerja tahunan; dan c. menyampaikan laporan kegiatan. (2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berisi: a. pemanfaatan air atau energi air; b. pelestarian alam; c. pengamanan kawasan hutan beserta potensinya; d. rehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan pemanfaatan; dan e. menjaga kebersihan lingkungan. (3) Rencana kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a diketahui oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, memuat antara lain: a. maksud dan tujuan pemanfaatan air atau energi air; b. lokasi pemanfaatan air atau energi air; c. rencana pemanfaatan air atau energi air serta pembangunan sarana dan prasarana yang meliputi debit air, panjang pipa, letak dan luas bak penampungan, dan jumlah kepala keluarga pengguna air; e. kegiatan konservasi sumber daya air yang akan dilaksanakan; dan f. penutup.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id