Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPA dan IPEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) mempunyai kewajiban:
a. menyusun rencana kerja tahunan;
b. melaksanakan rencana kerja tahunan; dan
c. menyampaikan laporan kegiatan.
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berisi:
a. pemanfaatan air atau energi air;
b. pelestarian alam;
c. pengamanan kawasan hutan beserta potensinya;
d. rehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan pemanfaatan; dan
e. menjaga kebersihan lingkungan.
(3) Rencana kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a diketahui oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, memuat antara lain:
a. maksud dan tujuan pemanfaatan air atau energi air;
b. lokasi pemanfaatan air atau energi air;
c. rencana pemanfaatan air atau energi air serta pembangunan sarana dan prasarana yang meliputi debit air, panjang pipa, letak dan luas bak penampungan, dan jumlah kepala keluarga pengguna air;
e. kegiatan konservasi sumber daya air yang akan dilaksanakan;
dan
f. penutup.
Koreksi Anda
