Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka persetujuan prinsip dibatalkan setelah mendapat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu masing- masing paling lama 10 (sepuluh) hari.
Koreksi Anda