Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka persetujuan prinsip dibatalkan setelah mendapat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu masing- masing paling lama 10 (sepuluh) hari.
Koreksi Anda
