Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (7) huruf a dan Pasal 30 ayat (3), pemohon wajib: a. membuat peta lokasi sumber air yang dimanfaatkan dengan sarana prasarananya dengan skala minimal 1 : 10.000 (satu banding sepuluh ribu) dan diketahui Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan; b. membuat rencana pengusahaan pemanfaatan air atau energi air yang disahkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur yang memuat antara lain: 1) rencana pembangunan sarana prasarana pemanfaatan massa air atau energi air; 2) konservasi fungsi resapan air dan daerah tangkapan air; 3) pengendalian pemanfaatan sumber air melalui pemantauan dan pengawasan; www.djpp.kemenkumham.go.id 4) pemeliharaan sarana dan prasarana pemanfaatan air; 5) pengamanan dan perlindungan hutan; 6) peningkatan kapasitas masyarakat sekitar dan pengelola kawasan; 7) pengembangan ekonomi masyarakat; 8) pengolahan limbah. c. menyusun dan menyampaikan UKL-UPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian rencana pengusahaan pemanfaatan air atau energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pembahasan dengan melibatkan instansi/para pihak terkait dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan peninjauan lapangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian rencana pengusahaan pemanfaatan air atau energi air diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda