Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan admintrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, telah diterima secara lengkap dan benar, paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja gubernur menugaskan Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan untuk melakukan penilaian atas persyaratan untuk permohonan di taman hutan raya.
(2) Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian dan mengambil tindakan:
a. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan persyaratan, paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon; atau
b. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan persyaratan, paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, menyampaikan hasil penilaian kepada Gubernur.
(3) Gubernur paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menerbitkan persetujuan prinsip IUPA atau IUPEA.
(4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan oleh gubernur.
Koreksi Anda
