Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, telah diterima secara lengkap dan benar, paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian atas persyaratan untuk permohonan di suaka margasatwa, taman nasional, dan taman wisata alam.
(2) Dalam hal dianggap perlu, Direktur Jenderal dapat menugaskan Direktur melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan penilaian dan mengambil tindakan:
a. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan persyaratan, paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon.
b. dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan persyaratan, paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, menyampaikan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal.
(4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(5) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja melakukan telaahan hukum dan menyampaikan kepada Menteri apabila telah sesuai dengan persyaratan atau mengembalikan kepada Direktur Jenderal apabila tidak sesuai dengan persyaratan.
(6) Menteri paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menolak atau menerima permohonan.
(7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri menerbitkan:
a. persetujuan prinsip apabila hasil penilaian diterima; atau
b. surat penolakan apabila hasil penilaian ditolak.
(8) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
