Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan IUPA atau IUPEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b, untuk usaha skala menengah dan usaha skala besar di suaka margasatwa, taman nasional, dan taman wisata alam diajukan oleh pemohon secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Sekretaris Jenderal; c. Direktur; d. Kepala UPT; e. Kepala UPTD/SKPD yang membidangi sumber daya air, untuk IUPA; dan f. Kepala UPTD/SKPD yang membidangi ketenagalistrikan, untuk IUPEA. (2) Permohonan IUPA atau IUPEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c, untuk usaha skala menengah dan usaha skala besar di taman hutan raya diajukan oleh pemohon secara tertulis kepada gubernur dengan tembusan kepada: a. Bupati/walikota; b. Direktur Jenderal; c. Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan; d. Kepala UPTD/SKPD yang membidangi sumber daya air, untuk IUPA; dan e. Kepala UPTD/SKPD yang membidangi ketenagalistrikan, untuk IUPEA. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis. (4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. proposal usaha pemanfaatan air atau energi air; b. peta lokasi sumber air dan lokasi sarana prasarana yang dimohon dengan skala paling kecil 1: 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu); dan c. profil perusahaan yang meliputi: 1) akte pendirian perusahaan; 2) surat izin usaha perdagangan; 3) jenis dan skala usaha pemanfaatan air atau energi air yang akan dilakukan; 4) nomor pokok wajib pajak; 5) surat keterangan kepemilikan modal; dan 6) referensi bank. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pertimbangan teknis dari: a. Kepala UPT untuk suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam; b. Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan untuk taman hutan raya; c. Kepala UPTD/SKPD yang membidangi sumber daya air, untuk IUPA; d. Kepala UPTD/SKPD yang membidangi ketenagalistrikan, untuk IUEPA. (6) Format proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum pada lampiran II peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id