Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemohon belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dalam jangka waktu 4 (empat) bulan, maka proses izin dihentikan setelah mendapat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id