Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) apabila telah dipenuhi dan diterima dengan lengkap dan benar dari pemohon, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya dalam waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Iuran IUPA (SPP-IIUPA) atau Iuran IUPEA (SPP-IIUPEA).
(2) SPP-IIUPA atau SPP-IIUPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilunasi paling lambat dalam waktu 24 (dua puluh empat) hari kerja setelah diterimanya SPP-IIUPA atau SPP-IIUPEA.
(3) Tata cara pembayaran dan besarnya tarif IIUPA atau IIUPEA diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
