Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan dan persyaratan adminitrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 telah diterima secara lengkap dan benar, paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Direktur Jenderal menugaskan Direktur atau Gubernur menugaskan Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya untuk melakukan penilaian atas persyaratan. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan: a. dalam hal hasil penilaian tidak sesuai dengan persyaratan, paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon; atau b. dalam hal hasil penilaian sesuai dengan persyaratan, paling lambat dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja menyurati pemohon untuk memenuhi kewajiban. (3) Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat dalam waktu 4 (empat) bulan sudah diterima oleh Direktur Jenderal atau Gubernur, yang meliputi: a. peta lokasi sumber air yang dimanfaatkan dengan sarana prasarananya dengan skala minimal 1 : 10.000 (satu banding sepuluh ribu) dan diketahui Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. rencana pengusahaan pemanfaatan air atau energi air yang disahkan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya memuat antara lain: 1) rencana pembangunan sarana prasarana pemanfaatan massa air atau energi air; 2) konservasi fungsi resapan air dan daerah tangkapan air; 3) pengendalian pemanfaatan sumber air melalui pemantauan dan pengawasan; 4) pemeliharaan sarana dan prasarana pemanfaatan air; 5) pengamanan dan perlindungan hutan; 6) peningkatan kapasitas masyarakat sekitar dan pengelola kawasan; 7) pengembangan ekonomi masyarakat; dan 8) pengolahan limbah. (4) Penilaian rencana pengusahaan pemanfaatan air atau energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui pembahasan dengan melibatkan instansi/para pihak terkait dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan peninjauan lapangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian rencana pengusahaan pemanfaatan air atau energi air diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id