Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan teknis dari Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan dan Kepala UPTD/SKPD yang membidangi sumber daya air atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) diberikan dengan memperhatikan: a. rencana pengelolaan, zona/blok, data dan informasi potensi sumber daya air; dan b. lokasi/ruang publik antara lain meliputi keberadaan obyek daya tarik wisata alam, jalur lintasan/aktifitas satwa, lokasi cagar budaya atau situs sejarah.
Koreksi Anda