Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Pertimbangan teknis dari Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan dan Kepala UPTD/SKPD yang membidangi sumber daya air atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) diberikan dengan memperhatikan:
a. rencana pengelolaan, zona/blok, data dan informasi potensi sumber daya air; dan
b. lokasi/ruang publik antara lain meliputi keberadaan obyek daya tarik wisata alam, jalur lintasan/aktifitas satwa, lokasi cagar budaya atau situs sejarah.
Koreksi Anda
