Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4). (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dalam waktu 5 (lima) hari kerja mengembalikan permohonan kepada pemohon. (3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan persyaratan, Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan IPA atau IPEA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id