Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan air dan energi air hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan non komersial diberikan dalam bentuk : a. izin pemanfaatan air (IPA); dan b. izin pemanfaatan energi air (IPEA). (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan komersial diberikan dalam bentuk: a. izin usaha pemanfaatan air (IUPA); dan b. izin usaha pemanfaatan energi air (IUPEA). (4) IPA dan IPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh: a. Kepala UPT untuk di suaka margasatwa, taman nasional atau taman wisata alam; atau b. Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan untuk di taman hutan raya. (5) IUPA dan IUPEA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan skala usaha oleh: a. Direktur Jenderal untuk skala usaha mikro dan skala usaha kecil di suaka margasatwa, taman nasional atau taman wisata alam; b. Menteri untuk skala usaha menengah dan skala usaha besar di suaka margasatwa, taman nasional atau taman wisata alam; atau www.djpp.kemenkumham.go.id c. Gubernur untuk skala usaha mikro, skala usaha kecil, skala usaha menengah dan skala usaha besar di taman hutan raya.
Koreksi Anda