Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan memperhatikan: a. daya dukung sumber daya air; b. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya; c. perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; d. pemanfaatan air yang sudah ada; dan e. objek dan daya tarik wisata alam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id