Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Pemanfaatan energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan memperhatikan:
a. daya dukung sumber daya air;
b. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya;
c. perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air;
d. pemanfaatan air yang sudah ada; dan
e. objek dan daya tarik wisata alam.
Koreksi Anda
