Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan energi air untuk kegiatan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, merupakan pemanfaatan untuk pemenuhan listrik yang sifatnya untuk memperoleh keuntungan.
(2) Pemanfaatan energi air untuk kegiatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemanfaatan untuk pemenuhan listrik rumah tangga; dan
b. pemanfaatan untuk pemenuhan listrik industri seperti hotel, restoran, pabrik, rumah sakit, sekolah serta perkantoran.
(3) Pemanfaatan energi air untuk pemenuhan listrik rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi kebutuhan listrik untuk kehidupan sehari-hari masyarakat desa, dusun, nagari atau dengan sebutan lainnya, yang berada di luar daerah penyangga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
