Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan energi air untuk kegiatan non komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, meliputi pemanfaatan untuk:
a. pemenuhan listrik rumah tangga; atau
b. kepentingan sosial.
(2) Pemanfaatan energi air untuk pemenuhan listrik rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebutuhan listrik untuk kehidupan sehari-hari masyarakat desa, dusun, nagari atau dengan sebutan lainnya, di sekitar lokasi pemanfaatan.
(3) Pemanfaatan energi untuk kepentingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemenuhan listrik untuk kebutuhan balai pengobatan masyarakat, rumah ibadah, sekolah, panti asuhan yang berada di sekitar lokasi pemanfaatan.
Koreksi Anda
