Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan air sebagai energi air dilakukan untuk kegiatan: a. non komersial; atau b. komersial. (2) Pemanfaatan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro dan pembangkit listrik tenaga minihidro.
Koreksi Anda