Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal volume air yang akan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan non komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, maka pemanfaatannya paling banyak 50 % (lima puluh per seratus) dari volume air yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Dalam hal volume air yang akan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, maka pemanfaatkannya paling banyak 20 % (dua puluh per seratus) dari 50 % (lima puluh per seratus) volume air yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Dalam hal volume air yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan non komersial dan komersial, maka pemanfaatannya: a. untuk kepentingan non komersial paling banyak 30 % (tiga puluh per seratus); atau b. untuk kepentingan komersial 20 % (dua puluh per seratus). dari 50 % (lima puluh per seratus) volume air yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda