Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal volume air yang akan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan non komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, maka pemanfaatannya paling banyak 50 % (lima puluh per seratus) dari volume air yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Dalam hal volume air yang akan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, maka pemanfaatkannya paling banyak 20 % (dua puluh per seratus) dari 50 % (lima puluh per seratus) volume air yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(3) Dalam hal volume air yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan non komersial dan komersial, maka pemanfaatannya:
a. untuk kepentingan non komersial paling banyak 30 % (tiga puluh per seratus); atau
b. untuk kepentingan komersial 20 % (dua puluh per seratus).
dari 50 % (lima puluh per seratus) volume air yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
