Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Volume air yang dapat dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling banyak 50 % (lima puluh per seratus) dari debit air minimal di areal pemanfaatan sesuai hasil inventarisasi sumber daya air.
(2) Penetapan volume pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pemanfaatan air yang sudah ada;
b. daya dukung sumber daya air;
c. jumlah dan penyebaran penduduk di sekitar kawasan serta proyeksi pertumbuhannya;
d. perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan
e. objek dan daya tarik wisata alam.
Koreksi Anda
