Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Pemanfaatan air untuk kegiatan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi pemanfaatan untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. air minum dalam kemasan;
b. perusahaan daerah air minum; atau
c. menunjang kegiatan industri pertanian, kehutanan, perkebunan, pariwisata dan industri lainnya.
Koreksi Anda
