Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan air untuk kegiatan non komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. pemanfaatan air untuk pemenuhan keperluan rumah tangga;
atau
b. pemanfaatan air untuk kepentingan sosial.
(2) Pemanfaatan air untuk pemenuhan keperluan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebutuhan air untuk kehidupan sehari-hari masyarakat desa, dusun, nagari atau dengan sebutan lainnya, di sekitar lokasi pemanfaatan.
(3) Pemanfaatan air untuk kepentingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengambilan air untuk kebutuhan balai pengobatan masyarakat, rumah ibadah, sekolah, panti asuhan yang berada di sekitar lokasi pemanfaatan.
Koreksi Anda
