Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan air untuk kegiatan non komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. pemanfaatan air untuk pemenuhan keperluan rumah tangga; atau b. pemanfaatan air untuk kepentingan sosial. (2) Pemanfaatan air untuk pemenuhan keperluan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebutuhan air untuk kehidupan sehari-hari masyarakat desa, dusun, nagari atau dengan sebutan lainnya, di sekitar lokasi pemanfaatan. (3) Pemanfaatan air untuk kepentingan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengambilan air untuk kebutuhan balai pengobatan masyarakat, rumah ibadah, sekolah, panti asuhan yang berada di sekitar lokasi pemanfaatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id