Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Areal pemanfaatan air dan energi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diusulkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan kepada Direktur Jenderal, Gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal MENETAPKAN areal pemanfaatan air dan energi air.
(3) Areal pemanfaatan air dan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
