Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi sumber daya air dilakukan untuk menentukan areal pemanfaatan serta potensi air dan energi air. (2) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengumpulkan data dan informasi kondisi sumber daya air di seluruh kawasan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman inventarisasi sumber daya air diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id