Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan air dan energi air dalam ketentuan ini meliputi: a. air sebagai massa; dan b. air sebagai jasa aliran air. (2) Pemanfaatan air dan energi air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada blok atau zona di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya atau taman wisata alam, kecuali blok perlindungan, zona inti atau zona rimba.
Koreksi Anda