Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.64/MENHUT-II/2013 TENTANG PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM FORMAT PROPOSAL USAHA PEMANFAATAN AIR DAN/ATAU ENERGI AIR UNTUK SKALA MIKRO DAN KECIL 1. Pendahuluan : Memberikan informasi antara lain memberikan justifikasi bahwa ada keselarasan antara rencana pemanfaatan air dengan optimalisasi pengelolaan kawasan konservasi dan peran serta masyarakat sekitar kawasan. 2. Kondisi geografis (topografi, hidrologi, klimatologi, geologi teknik, kondisi kelistrikan, sosial ekonomi). 3. Penyelidikan Lapangan (batas areal pemanfaatan, survey topografi, survey hidrologi, survei geoteknik, data penunjang). 4. Rencana Pemanfaatan : a. analisa debit air yang akan dimanfaatkan; b. lokasi pemanfaatan (koordinat); c. jumlah sarana prasarana yang digunakan; d. skema layout sarana prasarana dan fasilitas pemanfaatan yang akan dibangun; e. analisa kapasitas desain optimal; f. jangka waktu pemanfaatan. 5. Analisa Kelayakan: a. kelayakan teknis; b. kelayakan finansial; c. kelayakan jadwal. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Dampak ekologis dari rencana pemanfaatan. 7. Penutup. 8. Lampiran-lampiran (peta, analis hidrologi, foto dokumentasi, hasil tes laboratorium, dll). MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.64/MENHUT-II/2013 TENTANG PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM FORMAT RENCANA PENGUSAHAAN PEMANFAATAN AIR DAN/ATAU ENERGI AIR UNTUK SKALA MENENGAH DAN BESAR 1. Pendahuluan : a. latar belakang b. maksud dan tujuan c. dasar hukum 2. Profil Perusahaan. 3. Data dan informasi areal pemanfaatan. 4. Rencana usaha pemanfaatan : a. debit yang akan dimanfaatkan selama jangka waktu usaha; b. kapasitas produksi; c. jangka waktu usaha pemanfaatan; d. deskripsi dan ukuran sarana dan prasarana serta fasilitas yang akan dibangun; e. rencana tapak; f. lay out/desain fisik sarana prasarana dan fasilitas; g. teknologi yang digunakan; h. sumber pendanaan; dan i. analisa keuangan/cash flow. 5. Rencana kegiatan konservasi sumber daya air. 6. Lampiran-lampiran (peta, analisa laboratorium dll). MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda