Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
Pemanfaatan air atau energi air di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya yang dilakukan melalui kerjasama sebelum Peraturan ini ditetapkan, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
