Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6), bagi pemegang izin yang kegiatan usahanya menimbulkan kerusakan pada suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya, dikenakan kewajiban melakukan rehabilitasi dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan. (2) Kerusakan pada suaka margasatwa, taman nasional,taman wisata alam dan taman hutan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa longsor akibat penebangan pohon dan/atau kerusakan habitat akibat pengambilan dan/atau pemanfaatan air atau energi air. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengenaan kewajiban rehabilitasi dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Rehabilitasi dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tuntutan pidana atas tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Besaran dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda