Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal surat peringatan kedua ditanggapi dan substansinya sudah sesuai dengan surat peringatan, maka tidak perlu diterbitkan peringatan ketiga dan Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap dapat melakukan aktivitas sebagai pemegang izin. (2) Dalam hal surat peringatan kedua ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya tidak sesuai dengan surat peringatan, maka diterbitkan surat peringatan ketiga. (3) Dalam hal surat peringatan ketiga tidak ditanggapi oleh pemegang izin dalam tenggat waktu 15 (lima belas) hari, maka diterbitkan surat penghentian sementara kegiatan.
Koreksi Anda