Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
Teks Saat Ini
dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. peringatan tertulis.
b. penghentian sementara kegiatan.
c. pencabutan izin pemanfaatan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh:
a. Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya, untuk IPA dan IPEA; atau
b. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya, untuk IUPA dan IUPEA.
Koreksi Anda
