Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4), sarana dan prasarana pada izin yang telah berakhir dialihkan kepemilikannya kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan atas nama Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. (2) Pengalihan kepemilikan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berita acara pengalihan kepemilikan dari pemegang izin yang telah berakhir kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya. (3) Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah www.djpp.kemenkumham.go.id penandatanganan berita acara pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada Menteri atau Gubernur. (4) Berdasarkan laporan dari Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan, Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya melaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id