Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin dalam melakukan usaha pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai data dan informasi tentang kegiatan pemegang izin serta rencana kerja usaha pengamanan. (3) Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengevaluasi rencana kerja usaha pengamanan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mempertimbangkan kelayakan rencana kerja usaha pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kondisi di sekitar wilayah kerjanya. (5) Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib MENETAPKAN persetujuan atau penolakan rencana kerja usaha pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda