Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal IPA, IPEA, IUPA atau IUPEA berakhir, pemegang izin wajib: a. melunasi seluruh kewajiban keuangan serta memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan berakhirnya izin; c. melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum; d. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal izin berakhir, memindahkan benda dan peralatan yang menjadi hak pemegang izin yang masih terdapat di bekas areal kerjanya; dan e. mengembalikan seluruh areal kerja dan menyerahkan semua data, baik dalam bentuk analog maupun digital yang berkaitan dengan pelaksanaan pengusahaan pemanfaatan air atau energi air kepada Menteri, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya. (2) Sarana atau prasarana pemanfaatan air atau energi air yang tidak bergerak pada saat izin telah berakhir, kepemilikannya beralih menjadi milik negara atau daerah, kecuali bagi pemegang izin yang telah mendapat perpanjangan. (3) Terhadap sarana dan prasarana pemanfaatan air atau energi air yang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan inventarisasi oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan dengan kewenangannya. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengetahui antara lain jumlah, jenis, nilai teknis dan nilai ekonomis sarana dan prasarana yang ada. (5) Pengembalian areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinyatakan sah setelah pemegang izin memenuhi seluruh kewajiban www.djpp.kemenkumham.go.id dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor p-64-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id